RUANG JANTAN
11 Des 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
in Essay
Beberapa waktu lalu di kelas mata kuliah Seminar mahasiswa Jurusan Televisi ISI Padangpanjang yang digelar pada hari Rabu, Tanggal November 2010 lalu, sebuah rancangan proposal karya Dokumenter oleh Setio Romi yang berjudul “Ruang Jantan” cukup menarik perhatian saya. Ruang Jantan yang dimaksud Setio Romi disini adalah Ruang kolektif yang dimiliki oleh laki-laki Minangkabau. Ruang kolektif yang tercipta sebagai bentuk dari sistem kekerabatan Matrilinial dimana hak rumah gadang jatuh ketangan perempuan dan anak laki-laki setelah akhil balig sampai sebelum menikah menurut kebiasaannya pada waktu itu harus tinggal di surau serta rumah patandangan. Surau sebagaimana kita ketahui merupakan tempat beribadah umat Islam yang sering dikatakan juga sebagai tempat sekolah masyarakat Minangkabau ketika itu ( sebelum ada sekolah formal ) dan selanjutnya juga sebagai basis perjuangan melawan penjajah. Sedangkan untuk rumah patandangan sendiri merupakan istilah baru yang saya ketahui dihari itu. Menurut teman saya ini, rumah patandangan merupakan rumah kosong, dimana penghuninya pergi merantau, kemudian rumah ini dijadikan oleh pemuda sebagai tempat berkumpul selain di Surau dan Lapau yang selanjutnya kemudian menjadi tempat tinggal untuk menggantikan Surau yang sudah berubah fungsi sebagai tempat ibadah ketika Islam masuk ke Indonesia. Ketertarikan saya ini berlanjut dengan mencari beberapa refrensi dan kemudian saya lanjutkan berdiskusi melalui media online dengan seorang teman di kota Kembang yang mempunyai pengetahuan dan ketertarikan yang besar terhadap Minangkabau yang juga merupakan kampungnya sendiri. Teman saya ini juga seorang penyair, penulis dan editor. Berikut saya coba paparkan kembali diskusi kami mengenai Ruang Jantan yang diantaranya Surau, Rumah Patandangan dan Lapau, hal ini menjadi melebar kewilayah perempuan dan posisinya di Minangkabau dalam hal menerima transfer ilmu ketika itu ( sebelum Islam masuk dan sebelum ada sekolah ).
+ Saya
- Afnaldi Afrinal
+ : Hm…mau nanyain soal ruang kolektif laki-laki di Minangkabau… surau, rumah patandang dan lapau
- : Kalau surau dan lapau mungkin tahu, tapi kalau “rumah patandang” indak tahu
+ : Rumah patandangan itu menurut salah satu teman merupakan rumah tempat berkumpul dan nginap nya laki-laki di Minangkabau yang belum menikah, sama seperti surau, rumah patandangan biasanya merupakan rumah yang ditinggal karena penghuni nya pergi merantau. Adanya sejak islam masuk, sejak surau beralih menjadi tempat sholat…begitu di makalah yang ditulis oleh seorang teman di kampus.
Hm…dia juga mengaitkan dengan kekerabatan Matrilinial, dimana laki-laki tidak punya ruang kolektif di rumah gadang…
- : Kalau soal itu tidak paham soal “rumah patandangan”. Tapi kalau konsep surau memang ada dalam budaya minangkabau dimana di surau merupakan salah satu unsur dimana di tempat inilah salah satu arena pendidikan bagi lelaki Minang. Istilah kerennya saat ini adalah sebagai pusat transformasi ilmu bagi kaum laki-laki selain sebagai tempat untuk tinggal sementara sebelum dia berrumah tangga.
Kalau rumah patandangan itu kayaknya tidak berlaku di seluruh Minangkabau ya?
+ : Gak tau juga siy… baru tau juga istilah rumah patandangan ini…kalo menurut teman ini yang banyak itu di daerah Solok Selatan, Pariaman dan Batusangkar…hm…di tempat tinggal KKN ( Taluak IV Suku, Agam ) kemaren rumah yang kita tempati sebelumnya juga rumah tinggal buat pemuda disana karena keluarga yang punya rumah juga merantau semua, hanya saja tidak dikatakan “rumah patandangan”.
Hm…kalo misalnya laki-laki di Minangkabau punya akses besar karena mereka punya ruang kolektif diluar rumah gadang serta sering mendapatkan transformasi ilmu di surau dan di lapau, lalu bagaimana dengan perempuan Minangkabau? Artinya perempuan Minangkabau dulu nya mempunyai akses yang sedikit terhadap dunia luar secara tidak langsung dunk?
- : Perempuan mendapatkan pendidikan di rumah gadang.
Oh, ya sebelumnya kita harus pahami dulu kalau pendidikan pada zaman dulu itu bukan seperti saat ini ![]()
Ini harus dipahami dulu biar tidak salah persepsi.
+ : Iya…paham…
trus…pendidikan yang bagaimana yang didapatkan perempuan di rumah gadang?
- : Pada dasarnya, secara filosofis, pendidikan yang diterima lelaki dengan perempuan sama. Pelajaran tentang kehidupan.
+ : Akses informasi nya terbatas jadinya untuk perempuan karena perempuan “menunggu” rumah dan laki-laki punya ruang untuk berkumpul di luar rumah dengan sesamanya ( berdiskusi, tukar menukar informasi dll ) ….
- : Ingat, surau itu dulunya juga lingkupnya terbatas. Dulu itu satu surau hanya diperuntukan untuk satu buah “paruik”. Paling luas untuk satu suku dalam satu kampung. Jadi dalam satu kampung dulu itu ada banyak surau. Artinya, lelaki pun menerima pendidikan dari mamak dalam satu kaumnya.
Jangan berpikir kalau surau itu seperti saat ini dimana 1 kampung mungkin hanya 1 surau .
+ : iya…
Yang jadi pikiran nda adalah,…akses informasi untuk perempuannya menjadi terbatas dan tidak seluas yang didapatkan laki-laki kan?
Belum lagi budaya merantau yang dominan oleh laki-laki, lalu perempuan hanya dapat akses informasi dirumah saja, karena belum ada sekolah, pun ketika ada sekolah itupun sesudah Islam masuk, dan perempuan dianggap tidak penting untuk sekolah, karena keluar rumah bagi perempuan dianggap tidak baik kecuali ditemani muhrim nya…
- : Apakah benar akses informasi perempuan lebih sedikit? Apakah pada dasarnya sama saja?
Cobalah kita mengikuti pola pikir pada zaman dahulu itu, bukan pola pikir zaman sekarng
+ : Iya…karena mikirnya dulu itu gak ada media elektronik dan media cetak…yang ada adalah media tutur saja, dari mulut kemulut…trus perempuan perginya ke pasar untuk wilayah publiknya…atau acara-acara adat…hm…kalau untuk rapat-rapat adat nagari itu, apa perempuan yang belum menikah ( tidak Bundo Kanduang) juga boleh ikut?
- : Apa itu bundo kanduang? Apa itu mamak? Apa itu kamanakan? Apakah kamanakan itu laki-laki saja?
Anak di pangku kamanakan dibimbing merupakan adagium adat untuk tugas seorang mamak. Artinya kamanakan dibimbing oleh mamak. Dan pertanyaan di atas muncul lagi. Apakah kamanakan itu hanya laki-laki?
Untuk wilayah publik antara perempuan dan laki-laki di Minangkabau pada dasarnya sama. Pakan (pasar sekarang), sawah-ladang, yang beda hanyalah wilayah tidur. Laki-laki di surau yang dingin, perempuan di rumah gadang nan hangat
+ : Hm…waktu nda kecil, kalo bertemu mamak itu hanya bersalaman, trus membuatkan kopi atau menghidangkan makanan, trus mamak menasehati dan mengucapkan pepatah petitih adat, trus mengobrol serius dengan orang tua, tetapi kita tidak boleh ikut dalam pembicaraan orangtua ini…trus mamak pergi dengan memberi uang jajan…
Artinya kalaupun ada dialog, hanya bersifat pasif…tidak ada semacam dialog diantara mamak dan ponakan…tapi itu kan yang nda rasakan…
Kalau dulunya seperti apa?
- : Nah, kita harus paham dulu bahwa suatu “filosofis” akan bisa berbeda dengan “aturan”. Begitu juga “aturan” bisa akan berbeda dengan “praktik di lapangan”
+ : hahayyy…..
Mata seperti nya sudah tidak bersahabat nih…sedangkan kerjaan masih belum selesai…kopi pun sudah habis…sepertinya juga akan bikin gelas kedua untuk kopi yang sedikit pahit sebentar lagi…
- : Ehm, udah paham akan kemungkinan terjadi perbedaan antara “aturan” dengan “praktik di lapangan”?
+ : Hm….mudah-mudahan paham…tetapi…aturan mainnya seperti apa? Kalo praktik dilapangan kan seperti istilah yang entah dari mana “peraturan dibikin untuk dilanggar”….tetapi garis-garis besar nya seperti apa? Trus…jika perempuan Minang itu menjadi Bundo Kanduang, berarti tidak mungkin kan dia tidak punya “bekal pengetahuan”, artinya secara pemikiran harus cerdas, dan sudah mendapatkan “pendidikan” sebelumnya….sementara proses transformasi pendidikan untuk perempuan di Minangkabau itu dulu bagaimana?
- : Kembali kita harus ingat bahwa pada zaman dahulu itu pengertian pendidikan tidak seperti saat ini. Transformasi (ilmu) pengetahun berlangsung secara nyata dalam kehidupan. Mereka tidak “mempelajari” tapi “mengalami” baik secara langsung maupun tidak langsung. Nah, proses “mengalami” inilah yang menjadi proses transformasi (ilmu) pengetahuan mereka.
Berbeda dengan “peraturan dibikin untuk dilanggar”. Jauh berbeda. Maksudnya adalah bahwa dalam pelaksanaan aturan, sanggat mungkin terjadi penyimpangan. Misalnya aturan tentang tugas dari “mamak” yang menyatakan “anak dipangku kamanakan dibimbiang”. Terjadi penyimpangan di lapangan bahwa mamak merasa telah membimbiang kamanakan padahal mereka tidak menyadari bahwa mereka baru secuil membimbingnya, atau mereka hanya membimbing kamanakan yang laki-laki saja. Ini lebih banyak karena faktor ketidaktahuan. Kalau saya ambil sebuah perumpamaan, Niniak Mamak itu aturannya adalah “suluah” bendrang dalam nagari. Suluah yang akan menerangi buah paruiknya, kaumnya, kampuangnya, dan ujungnya adalah nagarinya. Namun sayangnya “suluah” itu terbuat dari daun karambia basah. Jan kan ka manarangan urang lain, untuak diri sendiri sajo indak bisa tarang
Mudah2an bisa paham jo perumpamaan itu
+ : Hm…iya …ngerti…
trus…jika mamak tidak bisa memberi pengetahuan lebih kepada anak dan kemenakannya…setidaknya hal itu kan bisa terbantu karena ada ruang-ruang dialog dan ruang-ruang diskusi untuk menyampaikan buah pikiran si perempuan atau laki-laki….sementara laki-laki punya ruang untuk menyampaikan buah pikirannya dan mendiskusikannya dengan laki-laki yang lain seperti di surau dan di lapau…
Sementara perempuan yang misalkan seperti Siti Nurbaya yang mempunyai pemikiran yang bagus tetapi tidak punya ruang untuk menyampaikan aspirasi atau pandangan-pandangannya ketika masih gadis…
Sedangkan ketika sudah berkeluarga, dia menjadi Bundo Kanduang dan terlibat aktif mengatur negri dan bisa menyampaikan pendapat-pendapatnya di ruang publik.
Kalau hanya sekedar mengalami secara langsung dan secara tidak langsung tanpa dikomunikasikan, jadinya pemikirannya yang bagus itu tidak atau akan susah berkembang.
- : Kalau perempuan pun dapat mendiskusinya. Tidak ada larangan bagi perempuan untuk mendiskusikan pikirannya.
Justru yang ketangkap, apa yang kamu katakan itu setelah Islam masuk dimana kegiatan perempuan dibatasi oleh aturan Islam.
Pada dasarnya aturan adat alam Minangkabau tidak pernah membatasi laki-laki atau perempuan berkembang, berdiskusi. Bahkan Datuak Parpatiah nan Sabatang selalu berdiskusi dengan ibunya, dimana sang ibu justru mendapat banyak ilmu dari Datuak Parpatiah Nan Sabatang yang pernah berkelana. Sebaliknya Datuak Parpatiah Nan Sabatang pun banyak belajar dari ibunya, terutama tentang kelembutan dan nilai-nilai kemanusiaan
+ : Hm….keterbatasan ruang diskusi untuk perempuan yang masih gadis maksudnya…dan ruang publik yang mempertemukan laki-laki dan perempuan di ruang publik untuk mengembangkan pemikiran…dimana? Ruang publik yang mana, bahkan sebelum Islam masuk?
Khusus laki-laki : Surau, lapau, …., …., ….merantau…
Perempuan : Di sungai, hm…dapur,….,…., …..merantau????
Laki-laki dan perempuan : Di rumah gadang? Di pasar? Di sawah atau ladang?
Tidak ada ruang publik yang mempertemuakannya untuk bertukar pikiran…sementara setelah menikah si perempuan menjadi Bundo Kanduang…artinya menjadi pemimpin…hm….kira-kira umur berapa ya perempuan Minangkabau dahulu menikah sebelum Islam masuk? Umur jadi faktor kedewasaan gak dari psikologisnya?
- : Tidak sesimpel itu. Ini kayaknya merumuskan bahwa di Minangkabau perbedaan antara laki-laki dan perempuan itu sangat tajam. Tidak. Perbedaan laki-laki dan perempuan itu sebatas tugas. Mereka lebih belajar pada tugas mereka.
Gini deh, kalau memang mau menggali aspek transformasi pengetahuan, harus tahu dulu aspek pengetahuan apa yang harus dimiliki laki-laki dan aspek pengetahuan apa yang harus dimiliki perempuan dalam menjalankan tugasnya. Kita harus ingat bahwa pada saat awal berkembangnya peradaban Minangkabau, ilmu pengetahuan tidak seperti sekarang. Bagi orang zaman dulu itu, ilmu pengetahuan bagi mereka adalah segala sesuatu yang sesuai dengan yang dia butuhkan. Kalau memang paham dengan apa yang ditulis Es Ito tentang Masyarakat Minang adalah Masyarakat Komunis pertama di dunia, maka akan paham.
Pahami dululah dasarnya, baru nanti bicara tentang “ruang diskusi” dan keterbatasan ruang diskusi itu.
+ : heheeheee….
Kan nanya ini mah karna gak paham…
- : Makanya harus urut pembahasannya. Tidak bisa hanya dengan melihat pelaksanaan zaman sekarang.
Diskusi ini terjadi pada 4 November 2010 lalu. Dimulai pukul 24:00wib dan berakhir pada pukul 03:57 pagi. Karena sudah lelah dan sudah harus membaca refrensi lainnya serta harus memahami kembali maka ngantuk pun membatasi diskusi saat ini. Dan saya berharap bahwa diskusi ini juga dapat kembali berkembang menjadi lebih luas lagi sebagai pembelajaran untuk menggali nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh Minangkabau yang sangat kaya dengan nilai-nilai filosofis .
